Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah memberlakukan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dari Rp10.900 per kilogram (kg) menjadi Rp12.500 per kg.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjelaskan relaksasi HET beras medium ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei mendatang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.
“Khusus yang medium kita akan diskusikan lagi angkanya, kurang lebih sekitar Rp12 ribu-Rp12.500,” ujar Arief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/4), melansir Antara.
Dalam surat edaran, Bapanas merinci relaksasi HET beras premium dan beras medium berlaku di delapan wilayah.
Tertulis bahwa relaksasi HET beras premium dan beras medium dilakukan karena rata-rata harga beras premium dan beras medium nasional masih cenderung tinggi, meskipun saat ini masih dan sedang panen raya.
Selain itu, kebijakan dilakukan untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras premium dan beras medium di pasar tradisional dan retail modern.
“Diperlukan perpanjangan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium serta pemberlakuan relaksasi HET Beras Medium,” bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, relaksasi HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg dari sebelumnya Rp10.900 per kg.
Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.100 per kg dari sebelumnya Rp11.500 per kg.
Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.500 per kg dari sebelumnya Rp11.800 per kg.
Ketentuan ini berlaku bersamaan dengan diperpanjangnya relaksasi HET beras premium yang naik sebesar Rp1.000 per kg dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg sejak 24 April hingga 31 Mei 2024.
(del/agt)