Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 pada Rabu (24/4).
Artinya, keduanya sah menjadi pengganti Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin sebagai pemimpin Indonesia mulai Oktober 2024 hingga lima tahun ke depan.
Lantas berapa gaji yang kelak bakal diterima Prabowo dan Gibran setelah resmi menjadi pemimpin Indonesia?
Untuk gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sampai saat ini, belum ada revisi terkait aturan tersebut.
Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).
Adapun gaji pokok tertinggi pejabat negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Selain gaji pokok, Prabowo dan Gibran juga bakal mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, jika terpilih menjadi presiden dalam Pilpres 2024 nanti, Prabowo bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta per bulan.
Sedangkan, wakil presiden mengantongi tunjangan Rp22 juta per bulan. Maka, Jika ditotal Gibran setidaknya akan mendapat bayaran Rp42,16 juta per bulan.
Namun, selain gaji dan tunjangan tentunya seorang wakil presiden juga menerima dana operasional. Ini adalah anggaran yang diterima untuk menunjang kegiatan presiden, meski nilainya tidak ada berbeda setiap tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan Kepala Negara.
“Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden,” tulis Pasal 1 PMK tersebut.
(ldy/sfr)